Masyarakat dan wilayah yang menjadi korban bencana sudah tentu perlu secepatnya direhabilitasi dan dilakukan rekonstruksi. Rehabilitasi merupakan Perbaikan dan Pemulihan semua aspek layanan publik/ masyarakat sampai tingkat memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama Normalisasi/ berjalannya secara wajar berbagai aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana.
Rekonstruksi adalah Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pasca bencana pemerintahan/ masyarakat dengan sasaran utama Tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban serta bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar